Selasa, 17 April 2012

METODE IBNU KATSIR DALAM TAFSIRNYA

A.    Profil Ibnu Katsir
Nama lengkap Ibnu Katsir ialah Imaduddin Isma’il ibn Umar ibn Katsir al- Qurasyi al-Dimasyqi. Ia biasa
dipanggil dengan sebutan Abu al-Fida. Ia lahir pada  tahun 700 H/1300 M  di Timur Bashri yang merupakan wilayah bagian Damaskus. Ketika berusia dini, Ibnu Katsir sudah memulai kembara ilmiahnya. Ayahnya meninggal pada tahun 703 H kala Ibnu Katsir masih belia. Kehidupannya kemudian dibantu oleh saudaranya. 
Pada tahun 707 H, Ibnu Katsir pindah ke Damaskus. Ia belajar kepada dua Grand Syeh Damaskus, yaitu Syeikh Burhanuddin Ibrahim Abdurrahman al-Fazzari (w. 729) -terkenal dengan Ibnu al-Farkah- tentang fiqh Syafi’i. lalu belajar ilmu ushul fiqh ibn Hâjib kepada syeh Kamaluddin bin Qodi Syuhbah. Lalu ia berguru kepada; Isa bin Muth’im, Syeikh Ahmad bin Abi Thalib al-Muammari (w. 730), Ibnu Asakir (w. 723), Ibnu Syairazi, Syeikh Syamsuddin al-Dzhabi (w. 748), Syeikh Abu Musa al-Qurafi, Abu al-Fatah al-Dabusi, Syeikh Ishaq bin al-Amadi (w. 725), Syeikh Muhammad bin Zurad. Ia juga sempat berguru kepada Syeikh Jamaluddin Yusuf bin Zaki al-Mazi (w. 742), sampai ia mendapatkan pendamping hidupnya. Ia menikah dengan salah seorang putri Syeikh al-Mazi. Syeikh al-Mazi, adalah yang mengarang kitab “Tahdzîbu al-kamâl” dan “Athrâf-u al-kutub- al-sittah“.
Dalam bidang hadis, ia mengambil banyak dari Ibnu Taimiyah. Membaca ushul hadis dengan al-Ashfahani. Di samping itu, ia juga menyimak banyak ilmu dari berbagai ulama. Menghafal banyak matan, mengenali sanad, cacat, biografi tokoh dan sejarah di usia muda.  Dalam waktu yang cukup lama ia hidup sebagai orang yang sederhana dan tidak terkenal. Popularitasnya dimulai ketika ia terlibat dalm penelitian untuk menetapkan hukuman terhadap seorang zindiq yang didakwa menganut paham hulul(inkarnasi). Penelitian yang diprakarsai oleh Gubernur Suriah Altunbuga al-Nasiri di akhir tahun 741 H/1341 M. Sejak saat itu, berbagai jabatan penting didudukinya sesuai bidang keahlian yang dimilikinya.
Dalam ilmu hadis pada tahun 748 H/ 1348 M ia menggantikan gurunya, Muhammad ibn Muhammad al-Zahabi (1284-1348), sebagai guru di Turba Umm salih (sebuah lembaga pendidikan), dan pada tahun 756 H/ 1355 M, setelah Hakim Taqiuddin al-Subki (683-756 H/ 1284-1355 M) wafat ia di angkat menjadi kepala Dar al-Hadis al-Asyarifah (sebuah lembaga pendidikan hadis). Kemudian tahun 768H/ 1366 M ia di angkat menjadi guru besar oleh Gubernur Mankali Buga di masjid Umayah Damaskus. Demikian pula dalam dalam bidang fikih/hukum  ia dijadikan tempat konsultasi oleh para penguasa, seperti dalam pengesahan keputusan yang berhubungan dengan korupsi (761 H/1358 M), dalam mewujudkan rekonsiliasi dan perdamaian pasca perang saudara yakni pemberontakan Baydamur (763 H/1361 M), serta dalam menyerukan jihad (770-771 H/1368/1369 M).
Selain itu Ibnu Katsir pun dikenal sebagai pakar terkemuka dalam bidang  ilmu tafsir, hadis, sejarah dan fikih. Muhammad Husain al-Zahabi sebagaimana dikutip oleh Faudah berkata “Imam Ibnu Katsir adalah seorang pakar fikih yang sangat ahli seorang ahli hadis dan mufasir yang sangat paripurna dan pengarang dari banyak kitab.” Selain kitab tafsir yang dibicarakan kali ini, Ibnu Katsir juga telah menghasilkan banyak karya tulis lain. Karya-karyanya sebagian besar dalam bidang hadis di antaranya:
1.    Kitab Jami al-Masanid wa al-Sunan (Kitab Koleksi Musnad dan Sunan)
Kitab ini terdiri dari delapan jilid yang berisi nama-nama sahabat periwayat hadis yang terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hambal, kutub al-sittah dan sumber-sumber lainnya. Kitab ini disusun secara alpabetis
2.    Al-Kutub al-Sittah (enam kitab koleksi hadis)
3.    At-Takmilah fi Ma’rifat al-Siqat wa ad-Du’afa wa al-Mujahal (pelengkap untuk mengetahui para periwayat yang terpercaya lemah dan kurang dikenal). Kitab ini terdiri dari lima jilid.
4.    Al-Mukhtasar (ringkasan) dari Muqadimmah li ’Ulum al-hadis karya ibnu Salah (w. 642 H/1246 M)
Ada informasi yang mengatakan bahwa ia pun mensyarahi hadis-hadis dalam sahih al-Bukhari tetapi tidak selesai. Konon kabarnya kemudian dilanjutkan oleh Ibnu Hajar al-‘asqalani (w 852 H/1449 M ) dengan Fath al-Bari-nya.
5.    Adillah al-Tanbih li ’Ulum al-Hadis yaitu buku ilmu hadis yang lebih dikenal dengan nama al-Ba’is al-Hasis.
Dalam bidang sejarah sekurang-kurangnya ada lima buah buku yang ditulisnya, yaitu:
1.    Qashash al-anbiya (kisah-kisah para Nabi)
2.    Al-Bidayah wa al-Nihayah (permulaan dan akhir).
    Kitab ini merupakan kitab sejarah yang sangat penting. Dalam buku ini sejarah dibagi menjadi dua bagian besar: Pertama, sejarah kuno mulai dari penciptaan sampai masa kenabian Muhammad saw; Kedua, sejarah islam mulai periode Nabi saw di Mekkah, pertengahan abad ke-8 H. Kitab ini sering dijadikan rujukan utama dalam penulisan sejarah Islam terutama sejarah dinasti Mamluk di Mesir.
3.    Al-Fusul fi Sirah al-Rasul (Uraian Mengenai Sejarah Rasul)
4.    Tabaqat al-Syafi’iyah (Pengelompokan Ulama Mazhab Syafi’i)
5.    Manaqib al-Imam al-Syafi’i (Biografi Imam Syafi’i)
 Akhirnya dalam usia 74 tahun tepatnya pada bulan Sya’ban 774 H/Februari 1373 M, mufasir ini wafat di Damaskus. Jenazahnya dimakamkan disamping Ibnu Taimiyah, di Sufiyah, Damaskus.

B.    Tentang Kitab Tafsir Ibnu Katsir
Salah satu karya Ibnu Katsir yang monumental dan populer hingga sekarang adalah Tafsir Ibnu Katsir. Mengenai nama tafsir yang dikarang oleh Ibnu Katsir ini tidak ada data yang dapat memastikan berasal dari pengarangnya. Hal ini karena dalam kitab tafsir dan karya-karya lainnya Ibnu Katsir tidak menyebutkan judul/nama bagi kitab tafsir, padahal untuk karya-karya lainnya ia menamainya. Para penulis sejarah tafsir al-qur’an  seperti Muhammad Husain al-Zahabi dan Muhammad ‘Ali al-Sabuni menyebut tafsir karya ibnu katsir ini dengan nama Tafsir al-Quran al-‘Azim. Dalam berbagai naskah cetakan yang terbit pun pada umumnya diberi judul Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. 
Namun, ada pula yang memakai judul Tafsir Ibnu Katsir, perbedaan nama/judul tersebut hanyalah pada namanya sedangkan isinya sama. Sementara Ibnu Thaqri Bardi menyebut karya tersebut dengan nama Tafsir Al-Quran al-Karim. Ketiga nama itu sebenarnya bisa diterima sebagai esensi yang dimaksudkan tidak lain adalah Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir sendiri. Hal ini sebagaimana diperkuat dalam ensiklopedi Islam bahwa Ibnu Katsir adalah pengarang Tafsir al-Quran al-‘Azhim. 
Dari masa hidup penulisnya diketahui bahwa kitab tafsir ini muncul pada abad ke-8 H/14 M.  Berdasarkan data yang diperoleh kitab ini pertama kali diterbitkan di Kairo pada tahun 1342 H/ 1923 M yang terdiri dari empat jilid. Berbagai cetakan dan penerbitan lainnya pada umumnya formatnya hampir sama, hanya saja dengan semakin majunya teknologi naskah cetakan tafsir ini dicetak dengan semakin bagus. Bahkan sekarang kitab ini telah banyak beredar dalam bentuk CD sehingga dengan memanfaatkan teknologi komputer pengkajian dapat dilakukan secara relatif cepat dan akurat.
Tafsir ini menggunakan sumber-sumber primer yang menjelaskan ayat-ayat Alquran dengan bahasa yang sederhana dan gampang dipahami. Tafsir ini lebih mementingkan riwayat-riwayat yang otentik dan menolak pengaruh-pengaruh asing seperti israiliyat. Tafsir ini merupakan salah satu kitab yang berkualitas dan otentik. Kitab ini telah dicetak beberapa kali dan edisi ringkas telah dipublikasikan, tetapi disunting oleh Muhammad Ali Al-Shabuni. 
Tafsir ini disusun oleh Ibnu Katsir berdasarkan sistematika  tertib susunan ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf al-Quran yang lazim disebut sebagai sistematika tertib mushafi. Secara rinci kandungan dan urutan tafsir yang terdiri dari empat jliid ini ialah jilid 1 berisi tafsir surah al-fatihah (1) s/d an-nisa (4), jilid II berisi tafsir surah al-maidah (5) s/d an-nahl (16), jilid III berisi tafsir surah al-isra(17) s/d Yasin (36), dan jilid IV berisi  surah al-saffat (37) s/d an-nas (114).

C.    Corak dan Metode Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir karya monumental Ibnu Katsir itu ada pendapat yang mengatakan bahwa dari segi metodologi ia menganut sistem tradisional, yakni sistematika tertib mushaf dengan merampungkan penafsiran seluruh ayat dari surah fatihah hingga akhir surah annnas. Dikatakan bahwa dalam operasionalisasinya, Ibnu Katsir menempuh cara pengelompokkan ayat-ayat berbeda, namun tetap dalam konteks yang sama. Metode demikian juga ditempuh beberapa mufassir di abad 20-an seperti Rasyid Ridha, Al-Maraghi, Al-Qasimi.
Kitab ini dapat dikategorikan sebagai salah satu kitab tafsir dengan corak dan orientasi (al-laun wa ittajah) tafsir bi al-ma’tsur /tafsir bi al-riwayah, karena dalam tafsir ini sangat dominan memakai riwayat/hadis, pendapat sahabat dan tabi’in.
Adapun metode (manhaj) yang ditempuh Ibnu Katsir dalam menafsirkan al-Quran dapat dikategorikan sebagai manhaj tahlili (metode analitis). Kategori ini dikarenakan pengarangnya menafsirkan ayat demi ayat secara analitis menurut urutan mushaf al-Quran. Meski demikian metode penafsiran kitab ini pun dapat dikatakan semi tematik (maudhu’i) karena ketika menafsirkan ayat ia mengelompokan ayat-ayat yang masih dalam satu konteks pembicaraan ke dalam satu tempat, baik satu atau beberapa ayat kemudian ia menampilkan ayat-ayat lainnya terkait untuk menjelaskan ayat yang sedang ditafsirkan itu.
Metode tersebut, ia aplikasikan dengan metode-metode penafsiran yang dianggapanya paling baik (ahsan turuq al-tafsir). Langkah-langkah dalam penafsirannya  secara garis besar ada tiga; Pertama, menyebutkan ayat ditafsirkannya, kemudian menafsirkannya dengana bahasa yang mudah dan ringkas. Jika memungkinkan, ia menjelaskan ayat tersebut dengan ayat yang lain, kemudian memperbandingkannya hingga makna dan maksudnya jelas. Kedua, mengemukakan berbagai hadis atau riwayat yang marfu’ yang berhubungan dengan ayat yang sedang ditafsirkan. Ia pun sering menjelaskan antara hadis atau riwayat yang dapat dijadikan argumentasi (hujah) dan yang tidak, tanpa mengabaikan pendapat para sahabat, tabi’in dan para ulama salaf. Ketiga,  mengemukakan berbagai pendapat mufasir atau ulama sebelumnya. Dalam hal ini, ia terkadang menentukan pendapat yang paling kuat dia antara para ulama yang dikutipnya, atau mengemukakan pendapatnya sendiri dan terkadang ia sendiri tidak berpendapat.
Secara lebih rinci tahap-tahap tersebut akan diuraikan dibawah ini:

1.    Menafsirkan dengan al-Qur’an (ayat-ayat lainnya)
Ketika membaca tafsir ini para pembaca akan sangat sering mendapatkan ayat-ayat al-Qur’an lainnya yang terkait dengan ayat yang sedang ditafsirkan. Sebab banyak didapati kondisi umum dalam ayat tertentu kemudian dijelaskan detail oleh ayat lain. Ayat-ayat itu adalah yang menurutnya dapat menopang penjelasan dan maksud ayat-ayat yang sedang ditafsirkan atau ayat-ayat yang mengandung persesuaian arti.

2.    Menafsirkan dengan hadis
Metode atau langkah ini ia pakai ketika penjelasan dari ayat lain tidak ditemukan, atau jika ayat lain ada, penyajian hadis dimaksudkan untuk melengkapi penjelasan. Hal ini merupakan ciri khas tafsir Ibnu Katsir. Dalam tafsir ini, secara kuantitas banyak sekali dikutip hadis-hadis yang dianggap terkait atau dapat menjelaskan maksud ayat yang sedang ditafsirkan. Dalam konteks ini, jika menemukan banyak riwayat/hadis baik yang senada maupun tidak ia seringkali menampilkannya meskipun memakan tempat yang cukup banyak. Demikian juga secara kualitas, ia pun sering mengemukakan kritik atau penilaian terhdap hadis-hadis yang dikutipnya, meskipun tidak semuanya. Misalnya dengan menyatakan bahwa hadis tertentu sanadnya da’if, da’if jiddan, dan sebagainya. Kenyataan ini dapat dipahami karena Ibnu Katsir adalah seorang pakar hadis. 
3.    Menafsirkan dengan pendapat sahabat dan tabi’in
Selanjutnya jika tidak didapati tafsir baik dalam al-Qur’an dan hadis, kondisi ini menuntutnya untuk merujuk kepada referensi sahabat. Sebab mereka lebih mengetahui karena menyaksikan langsung kondisi dan latar belakang penurunan ayat. Di samping pemahaman, keilmuan dan amal saleh mereka. Diantara pendapat para sahabat yang sangat sering ia kutip adalah pendapat Ibnu Abbas dan Qatadah.
Referensi tabi’in kemudian alternatif selanjutnya ketika tidak ditemukan tafsir dalam al-Quran, hadis dan referensi sahabat.  Namun, pendapat tabi’in dijadikan hujah bila pendapat tersebut telah menjadi kesepakatan di antara mereka, jika tidak maka ia tidak mengambilnya sebagai hujah.
4.    Menafsirkan dengan pendapat para ulama
Disamping menggunakan ayat-ayat yang terkait hadis Nabi dan para sahabat dan tabi’in, Ibnu Katsir pun seringkali mengutip berbagai pendapat ulama atau mufasir sebelumnya ketika menafsirkan ayat. Berbagai pendapat yang dikutip menyangkut berbagai aspek seperti kebahasaaan, teologi, hukum, kisah/sejarah. Namun, dari sekian banyak pendapat ulama yang dikutip, yang paling sering adalah pendapat Ibn Jarir al-Thabari. Ia sangat banyak mengutip riwayat-riwayat dari periwayatan al-Thabari lengkap dengan sanadnya. Ia pun sering mengkritik atau menilai kualitas hadis yang dikutipnya itu. Dengan demikian, secara subtansial Ibnu Katsir telah melakukan perbandingan penafsiran.
5.    Menafsirkan dengan pendapat sendiri
Langkah  ini biasanya ditempuh setelah ia melakukan keempat langkah di atas. Dengan menempuh langkah-langkah tersebut dan menganalisis serta membandingkan berbagai data atau penafsiran, ia sering kali mengemukakan pendapatnya sendiri pada berbagai akhir penafsiran ayat. Namun perlu diketahui bahwa langkah ini tidak semuanya dapat diterapkan pada semua ayat. Adapun untuk membedakan antara pendapatnya sendiri dengan pendapat ulama-ulama lainnya dapat diketahui dari pernyataan :”menurut pendapatku “(qultu).
D.    Berbagai sikap penafsiran Ibnu Katsir
1.    Sikap terhadap Israiliyat
Riwayat-riwayat Israiliyat oleh Ibnu Katsir ada yang dipakai ada yang tidak. Sebagai contoh, ketika ia menafsirkan QS. al-Baqarah: 67 yang menceritakan perintah Tuhan kepada bani Israil untuk menyembelih seekor sapi betina. Dalam menafsirkan ayat ini, ia mengutip dua riwayat Israiliyat, namun sekaligus mengemukakan sikapnya yang tidak membenarkan dan juga tidak menolak riwayat tersebut kecuali jika sejalan dengan kebenaran yakni syariat islam. Demikian juga terhadap riwayat-riwayat israiliyat yang dinilainya tidak dapat dicerna oleh akal sehat ia terkadang meriwayatkannya disertai peringatan. Bahkan meskipun meriwayatkannya ia pun terkadang membantahnya dengan keras. Ada kalanya ia sama sekali tidak mengambil riwayat Israiliyat.
2.    Tentang penafsiran ayat-ayat hukum
Sebagai orang ahli hukum dalam Islam, ketika menafsirkan ayat-ayat yang bernuansa hukum, Ibnu Katsir memberikan penjelasan yang relatif lebih luas, apalagi  ketika menafsirkan ayat-ayat yang dipahami secara berbeda dikalangan para ulama. Dalam hal ini, ia kerap kali menyajikan diskusi dengan mengemukakan argumentasi masing-masing, termasuk pendapatnya sendiri. Dari penafsiran-penafsirannya dalam masalah fiqih ini terlihat bahwa ia adalah seorang yang moderet dan toleran.
3.    Tentang naskh (penghapusan)
Dalam masalah ini, Ibnu Katsir  termasuk yang  berpendapat bahwa naskh dalam al-Qur’an itu ada. Menurutnya, naskh ialah penghapusan hukum atau ketentuan yang terdahulu dengan hukum yang terdapat dalam ayat yang muncul lebih belakangan. Adanya penghapusan ini merupakan kehendak Allah sesuai kebutuhan demi kemaslahatan, sebagaimana al-Qur’an banyak yang me-naskh ajaran-ajaran sebelumnya. Contohnya ialah penghapusan hukum pernikahan antara saudara kandung sebagaimana yang dilakukan oleh putra-putri Nabi Adam, dan penghapusan penyembelihan Ibrahim atas putranya yakni Ismail, dan sebagainya.
4.    Tentang muhkam dan mutasyabih
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam hal ini ia mengikuti pendapat Muhammad Ibn Ishaq Ibn Yasar, yang berpendapat bahwa ayat-ayat al-Quran yang muhkam merupakan argumentasi Tuhan, kesucian hamba, dan untuk mengatasi perselisihan yang batil. Pada ayat-ayat tersebut, tidak ada perubahan dan pemalsuan Sedangkan pada ayat-ayat yang mutasyabihat tidak ada perubahan dan pentakwilan.  Allah hendak menguji hamba-hambanya melalui ayat ini sebagaimana dalam hal halal dan haram; apakah dengannya akan berpaling kepada yang batil dan berpaling dari kebenaran (yang haq).
5.    Tentang ayat-ayat tasybih (antropomorfis)
Dalam mengartikan ayat-ayat semacam ini ia mengikuti pendapat ulama salaf al-salih, yang berpendapat tidak ada penyerupaan (tasybih) perbuatan Allah dengan hamba-hamba-Nya. Ia memilih ”membiarkan” atau tidak mengartikan lafaz-lafaz tasybih dalam al-Qur’an seperti kursi, arasy, dan istawa yang terdapat dalam al-Qur’an. Dalam menafsirkan ayat-ayat semacam ini ia menjelaskan dengan mengutip pendapat sejumlah ulama. ia juga mengutip hadis-hadis, namun menurut penelitiannya hadis-hadis tersebut kualitasnya lemah. Ringkasnya dalam masalah ini sikapnya lebih berhati-hati.
6.    Tentang ayat-ayat yang dipahami secara berbeda-beda
Pada dasarnya pada banyak ayat, khususnya menyangkut pembahasan hukum atau fiqih, perbedaan penafsiran dapat saja, bahkan seringkali terjadi. Namun disini ingin ditegaskan kembali bahwa kontroversi dan terkadang kontradiksi penafsiran di kalangan para ulama itu, oleh Ibnu Katsir biasanya dideskripsikan, didiskusikan dan di analisis secara rinci.
E.    Penilaian terhadap tafsir Ibnu Katsir
Para pakar tafsir dan ‘Ulumul Qur’an umumnya menyatakan bahwa tafsir Ibnu Katsir ini merupakan kitab tafsir bi al-matsur terbesar kedua setelah tafsir al-Thabari. Namun, menurut Subhi  al-Salih, dalam beberapa aspek, kitab Ibnu Katsir ini memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan tafsir al-Thabari seperti dalam hal ketelitian sanadnya, kesedarhanaan ungkapannya dan kejelasan ide pemikirannya.
Kelebihan lain kitab ini adalah penafsiran ayat dengan ayat atau al-Qur’an dengan al-Qur’an dan dengan hadis yang tersusun secara semi tematik, bahkan dalam hal ini ia dapat dikatakan sebagai perintisnya. Selain itu, dalam tafsir ini pun banyak memuat informasi dan kritik tentang riwayat Israiliyat dan menghindari kupasan-kupasan linguistik yang terlalu bertele-tele. Karena itulah al-Suyuti memujinya sebagai kitab tafsir yang tiada tandingannya.
Namun, tidak berarti kitab ini luput dari kekurangan dan kritik. Muhammad al-Gazali, misalnya, menyatakan bahwa  betapapun Ibnu Katsir dalam tafsirnya telah berusaha menyeleksi hadis-hadis atau riwayat-riwayat (secara relatif ketat), ternyata   masih juga memuat hadis hadis yang sanadnya da’if dan kontradiktif. Hal ini tidak hanya ada dalam tafsir Ibnu Katsir tetapi juga pada kitab-kitab tafsir bil al-matsur pada umumnya. Selain itu, secara teknis ia terkadang hanya menyebutkan maksud hadisnya tanpa menampilkan matan/redaksi hadisnya dengan menyebut fi al-hadis (dalam suatu hadis) atau fi al-hadis al-akbar (dalam hadis yang lain).
Hal lainnya ialah ketika menguraikan perdebatan yang berhububungan dengan masalah fikih.  Ia kadang-kadang terlampau berlebihan, sehingga Mahmud Basuni Faudah mengkritik Ibnu Katsir suka melantur jauh dalam membahas masalah-masalah fikih ketika menafsirkan ayat-ayat hukum. Berbeda dengan Basuni Faudah, Husain al-Zahabi menilai bahwa diskusu-diskusi masalah fikihnya itu masih dalam batas-batas kewajaran, tidak berlebihan sebagaimana umumnya mufasir dari kalangan fuqaha.
Terlepas dari berlebihan dan kekurangannya, tafsir ini ternyata telah memberi pengaruh yang sangat signifikan kepada sejumlah mufasir yang hidup sesudahnya, termasuk Rasyid Rida, penyusun Tafsir al-Manar. Kitab ini pun masih tetap releven untuk dikaji dan diambil manfaatnya dewasa ini. Penilaian ini sejalan dengan kenyataaan di mana kitab ini masih cukup banyak beredar di sebagian masyarakat dan menjadi bahan kajian serta rujukan penting.

F.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
    Ibnu Katsir adalah seorang ulama besar pada abad 8 H yang sejak kecil telah berguru pada banyak ulama. Perjuangan beliau menuntut ilmu telah melahirkan banyak karya baik dalam bidang tafsir, hadis, fiqih, bahkan sejarah.
    Tafsir Ibnu Katsir merupakan tafsir dengan corak bi al-ma’tsur/ bi al-riwayah karena dalam tafsir ini sangat dominan memakai riwayat/hadis, pendapat sahabat dan tabi’in. Adapun metode yang digunakan adalah metode tahlili (analitis) karena karenakan ia menafsirkan ayat demi ayat secara analitis menurut urutan mushaf al-Qur’an.
    Berbagai sikap Ibnu Katsir dalam menafsirkan yakni terhadap riwayat Israilyat, penafsiran ayat-ayat hukum, naskh, muhkam dan mutasyabih, dan lain-lain, menunjukkan bahwa ia adalah mufassir yang kritis dan selektif serta pemikirannya lebih sejalan dengan ulama salaf yang mengutamakan wahyu dibanding nalar.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghani Al Qodli, Abdul Fattah, Orientalis Menggugat Al-Qur’an. Semarang, Dina Utama, t.t.
Buchari, A. Mannan,  Menyingkap Tabir Orientalisme. Jakarta, Amzah, cet.I, 2006.
Darmalaksana, Wahyudin, Hadis di Mata Orientalis Telaah atas Pandangan Ignaz Goldziher dan Josep Schacht, Bandung, Benang Merah Press, 2004.
http://roedijambi.wordpress.com/2010/01/27/respon-terhadap-kajian-orientalis/. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2011 pada jam 12.14 pm
Irena Handono, dkk., Islam Dihujat; Menjawab The islamic Invasion. Jakarta, Bima Rodeta, 2003.
Ma’arif, Nurul Huda, M.M Azami: Pembela Eksistensi Hadis. Jakarta, Pustaka Firdaus, 2002.
Muslih, Mohammad, Religious Studies ; Problem Hubungan Islam dan Barat Kajian atas Pemikiran Karel A. Steenbrink. Yogyakarta, Belukar, cet. I. 2003.
Sya’rawi, Mutawalli, Syubhat wa Abāthilil  Khusumi al-Islam wa al-Ridda ‘Alaiha, diterjemahkan oleh Abu ‘Abdillah Almansur, Menjawab Keraguan Musuh-Musuh Islam. Jakarta, Gema Insani Press,  cet. III, 1991.
W. Said, Edward , Orientalism, diterjemahkan oleh Achmad Fawaid, Orientalisme; Menggugat Hegemoni barat dan Mendudukkan Timur sebagai Subjek. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

5 komentar:

Ditunggu komen, saran, dan kritiknya...
Syukron ^,^